MEDAN - Seorang oknum PNS di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut, berinisial RS (47) ditangkap polisi saat mengonsumsi narkoba jenis sabu.
RS ditangkap bersama 2 rekannya yakni RMS (25) dan MS (35) di sebuah gubuk di Dusun Dolok Nagodang, Desa Sabungan Nihuta III, Kecamatan Sipahutar.
Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Barimbing mengatakan awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di daerah mereka.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di gubuk yang disebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
"Pada saat penggerebekan di gubuk tersebut, petugas kita menciduk 3 pria yang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari lokasi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dan satu alat isap sabu," kata Walpon, Jumat, 27 Agustus.
Dari hasil interogasi kepada para pelaku, penyidik menyimpulkan jika ketiganya tidak memiliki keterkaitan dengan sindikat peredaran narkotika.
"Mereka murni hanya sebagai pengguna, bukan pengedar juga,” jelasnya.
"Hal ini dibuktikan dari barang bukti yang kita sita dan juga pengakuan tersangka serta petunjuk-petunjuk yang kita cari. Seperti tes barang bukti dan tes urine ke laboratorium forensik," sambung Walpon.
BACA JUGA:
Saat ini, polisi akan melakukan asesmen di BNN untuk dilakukan penelitian khusus (litsus) terkait rehabilitasi.
"Jadi ketiga tersangka saat ini masih kita bawa ke kantor BNN Siantar untuk asesmen. Dari hasil litsus BNN Siantar nanti kita mengambil kesimpulan apakah kita proses sesuai dengan prosedur hukum atau dilakukan rehabilitasi. Jadi kita menunggu hasil litsus," ujar Walpon.