Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan Ustaz Yahya Waloni sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sejak Mei. Meski demikian, penangkapan baru dilakukan pada akhir Agustus.

"Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat, 27 Agustus.

Rusdi tak menampik jika rentan waktu dari penetapan tersangka hingga penangkapan memang cukup jauh. Tapi ditekankan, dalam proses penangkapan penyidik mesti mempersiapkan berbagai hal.

Sehingga, ketika proses penangkapan tidak menyalahi prosedur dan aturan yang berlaku.

"Ya kan semua proses, Polri harus profesional. Bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi," kata Rusdi.

"Diproses oleh Polri sesuai dengan peraturan yang berlaku, itu yang terpenting," sambung dia.

Ustaz Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 26 Agutus.

Penangkapan tehadap Yahya berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 april 2021. Dalam laporan itu, Yahya dianggap menghina Injil dalam ceramahnya.

Saat ini, Yahya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.