JAKARTA - Polri belum bisa memastikan Ustaz Yahya Waloni bakal ditahan atau tidak. Sebab, penyidik masih memiliki waktu 24 jam untuk menentukannya.
"Ini kan masih proses. Ditangkap jam 17.00 WIB (kemarin), artinya Polri memiliki waktu 1x24 jam. Masih ada waktu sampai jam 17.00 WIB (hari ini)," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat, 27 Agustus.
Meski, saat disinggung mengenai kondisi kesehatan Yahya yang terlihat mesti menggunakan tongkat untuk berjalan dapat mempengaruhi keputusan penahanan, Rusdi pun tak mau berspekulasi perihal tersebut. Kewenangan penahanan atau tidak sepenuhnya berada di penyidik.
BACA JUGA:
Tapi, ditekankan jika Yahya Waloni dalam keadaan sehat. Dia masih bisa berjalan dengan baik meski menggunakan alat bantu.
"Dia masih bisa berjalan, walaupun dibantu dengan alat tapi masih bisa berjalan sendiri," tandas Rusdi.
Ustaz Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 26 Agutus.
Penangkapan tehadap Yahya berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 april 2021. Dalam laporan itu, Yahya dianggap menghina Injil dalam ceramahnya.
Saat ini, Yahya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.