JAKARTA - Koordinator Tim Pengacara Abdullah Al Katiri menyebutkan, pihaknya khawatir Ustaz Yahya Waloni menerima tekanan dari pihak-pihak tertentu sehingga mencabut praperadilan lewat surat di PN Jakarta Selatan.
Abdullah bersama puluhan pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia menerangkan, Yahya secara tiba-tiba mencabut kuasa pendampingan dan mencabut praperadilan tanpa ada penjelasan.
"Sejak kami jadi lawyer (pengacara, red.), teman-teman kami ke Bareskrim untuk bertemu yang bersangkutan (Yahya Waloni) tidak difasilitasi. Kami laporkan kepada Propam saat itu ada apa?” kata Abdullah. "Tiba-tiba terlayang surat ke kantor kami, ada pencabutan kuasa pada 6 September. Surat itu fotokopian,” tambah Abdullah dilansir dari Antara, Senin, 20 September.
Dalam surat itu, Yahya mencabut kuasa ke Abdullah pada 6 September 2021, yang kemudian dilanjutkan pada pencabutan kuasa ke Tim Pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.
Yahya Waloni pada Agustus lalu ditahan polisi dan menginap di Hotel Prodeo Bareskrim Polri, Jakarta. Dia diduga melakukan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian pada Mei. Laporan terhadap dirinya diterima oleh polisi pada April 2021.
Beberapa hari setelah ditahan oleh polisi, Yahya memberi kuasa kepada Abdullah dan Tim Pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia. Sejak penunjukan Abdullah dan puluhan pengacara lainnya sebagai kuasa hukum Yahya, Tim Pengacara tidak diberi akses menemui Yahya.
“Tanggal 8, tanggal 10 (September), tim kami ke Bareskrim, tidak bisa (menemui Yahya Waloni),” kata Abdullah.
Padahal, menurut anggota Tim Pengacara lainnya, Dedi Iskandar, Yahya menyampaikan keinginannya mengajukan praperadilan kepada kuasa hukum.
Namun pada sidang pertama praperadilan, Senin, Hakim Tunggal Anry Widyo Laksono membacakan surat pencabutan praperadilan yang diteken oleh Yahya Waloni pada 13 September 2021.
BACA JUGA:
Terkait itu, Abdullah menjelaskan kepada hakim bahwa Yahya Waloni mencabut surat kuasa pendampingan, bukan surat kuasa praperadilan. Walaupun demikian, tim pengacara dan hakim tidak dapat menerima penjelasan secara langsung dari Yahya terkait pencabutan praperadilan itu.
Oleh karena itu, hakim memanggil secara resmi Yahya ke persidangan pada Senin, 27 September untuk mengklarifikasi surat pencabutan praperadilannya.