Yahya Waloni Gugat Penetapan Tersangka, Polri: Uji di Pengadilan
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (DOK VIA ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polri tak mempermasalahkan langkah Yahya Waloni yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Alasannya gugatan itu merupakan hak setiap tersangka.

"(Gugatan praperadilan) hak dari tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin, 6 September.

Tapi, Argo menekankan penyidik sudah sesuai dengan aturan dalam menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka. Sehingga, diyakini tidak ada kesalahan dalam prosesnya.

Meski, pihak dari Yahya Waloni meragukannya, Argo menyebut semuanya akan terbukti dalam proses persidangan praperadilan.

"Nanti kita uji di pengadilan," singkat Argo.

Diberitakan sebelumnya, Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu berkaitan dengan proses penetapan tersangka.

"Telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini," ucap pengacara Yahya Waloni, Abdullah Al Katiri kepada wartawan, Senin, 6 September.

Salah satu alasan gugatan praperadilan karena proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Yahya Waloni tanpa melalui proses pemeriksaan. Padahal, kata Abdullah, tindakan kliennya bukan termasuk tindak kejahatan luar biasa seperti terorisme.

"Yang mana penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking, atau pun kejahatan yang tertangkap tangan," papar Abdullah.