Yahya Waloni Ajukan Gugatan Praperadilan Soal Penetapan Tersangkanya
Yahya Waloni (Foto: Tangkap Layar Hadits TV)

Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Yahya Waloni, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu berkaitan dengan proses penetapan tersangka.

"Telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini," ucap pengacara Yahya Waloni, Abdullah Al Katiri kepada wartawan, Senin, 6 September.

Salah satu alasan gugatan praperadilan karena proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Yahya Waloni tanpa melalui proses pemeriksaan. Padahal, kata Abdullah, tindakan kliennya bukan termasuk tindak kejahatan luar biasa seperti terorisme.

"Yang mana penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking, ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," papar Abdullah.

Kemudian, Abdullah juga menyayangkan keputusan penyidik untuk menahan kliennya. Padahal, kondisi kesehatannya bisa dikatakan tidak sehat.

"Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan hanya karena ustad melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secarah ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (exclusive), yang dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli)," ungkap Abdullah.

Terlebih, dalam pasal yang dipersangkakan terhadap Yahya Waloni memgandung unsur penyebaran. Namun, kata Abdullah, kliennya bukan penyebar video tersebut.

"Dan hasil kajian di tempat khusus tersebut dijadikan dasar oleh pelapor untuk melaporkan beliau dengan pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat ( 2 ) UU No. 19 Tahun 2016. Yang mana yang dikenakan oleh pasal-pasal tersebut adalah yang menyebarkan, bukan yang membuat pernyataan. Dan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penodaan Agama, sedangkan dalam perkara ini bukan ustad Yahya Waloni yang memvideokan, apalagi menyebarkan," tandas Abdullah.