Bagikan:

JAKARTA - Polri masih mendalami kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Yahya Waloni. Salah satunya soal kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Dugaan keterlibatan pihak lain karena ceramah Yahya yang diduga mengandung penistaan agama diunggah melalui akun Youtube Tri Datu. Tetap, belum diketahui akun tersebut milik tersangka atau orang lain.

"Masih didalami soal apakah akun itu milik yang bersangkutan (Yahya Waloni) atau orang lain," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 1 September.

Sejauh ini, dugaan keterlibatan pihak lain belum bisa digali oleh penyidik. Sebab,  Yahya Waloni masih menjalani perawatan medis atas penyakit pembengkakan jantung yang dideritanya.

Nantinya, jika Yahya telah diserahkan kembali oleh pihak RS Polri Kramat Jati, penyidik akan langsung memeriksanya. Termasuk soal kepemilikan akun tersebut.

"Yang bersangkutan masih dibantarkan di rumah sakit," kata Ramadhan.

Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 26 Agutus.

Penangkapan tehadap Yahya berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 april 2021. Dalam laporan itu, Yahya dianggap menghina Injil dalam ceramahnya.

Saat ini, Yahya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.