JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI M. Farhan menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Menurutnya, kasus kebocoran maupun penyalahgunaan data pribadi belakangan ini bukan hanya krusial dan kritis lagi, melainkan nyaris darurat.
“Saya bilang sudah mendekati darurat, karena setiap minggu ada saja berita terkait kebocoran data pribadi,” ujar Farhan, Rabu, 1 September.
Farhan membeberkan, pada awalnya kebocoran hanya dari pihak swasta, seperti bukalapak dan tokopedia. Namun, ketika milik negara seperti BRI life bocor kemudian BPJS, maka ini sudah sangat mengkhawatirkan.
"Apalagi hari ini keluar berita eHAC di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga bocor, ini sangat mengkhawatirkan," tegasnya.
Untuk itu, Farhan menilai perlu ada solusi untuk membenahi masalah tersebut dengan mengesahkan RUU PDP.
“Sebagai wakil rakyat, apakah kami marah, ya sangat marah. Tetapi kalau sekedar marah, maka pertanyannya, lalu apa? Karena itu, kita harua bersama-sama mencari sebuah solusi yang pas, dan yang paling pas sekarang ini adalah dasar hukum menggunakan Undang-Undang ITE yang ujungnya pemidanaan,” katanya.
BACA JUGA:
Akan tetapi, menurut politis Partai NasDem itu, untuk BRI life dan BPJS tidak bisa kemudian diterapkan dengan tegas undang-undang ITE. Sebab kalau diterapkan, maka akan mencabut izin PSE-nya atau penyelenggaraan sistem elektronik dari BRI life dan BPJS kesehatan, bisa bayangkan kalau PSE dicabut, maka akan ada jutaan orang yang tidak bisa terlayani jaminan sosialnya, suspend semuanya.
“Pilihan berikutnya adalah kriminalisasi, maka siapapun yang bertanggung jawab terhadap penguasaan data di sana sampai bocor itu langsung dikasih ke Bareskrim untuk selidiki, terus sampai masuk pengadilan dan penjara. Tetapi tidak menjawab pertanyaan, apakah kita akan bersama-sama bertanggung jawab menjaga data pribadi ini, maka kita semua sepakat di RUU PDP itu harus ada otoritas perlindungan data yang nanti akan melahirkan sebuah profesi baru yaitu data protection officer,” demikian Farhan.