JAKARTA - Desakan kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kembali muncul. Sebelumnya, desakan tersebut beberapa kali mencuat setelah kasus kebocoran data dari sejumlah instansi pemerintah.
Kini, desakan pengesahan RUU PDP kembali dimunculkan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan terdapat 13 RUU prioritas yang akan diselesaikan DPR, termasuk di dalamnya RUU PDP. Pernyataan ini dilontarkan puan dalam rangka pembukaan masa persidangan ke-IV tahun sidang 2021-2022.
Desakan ini didorong oleh Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP) yang terdiri dari ELSAM, AJI Indonesia, ICT Watch, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Jakarta, LBH Pers, Yayasan Tifa, Imparsial, HRWG, YLBHI, Forum Asia, Kemudi, Pamflet, Medialink, IPC, ICW, Perludem, SAFEnet, IKI, PurpleCode, Kemitraan, IAC, YAPPIKA-Action Aid, IGJ, Lakpesdam PBNU, ICEL, PSHK.
"KA-PDP mendesak DPR dan Pemerintah segera mengagendakan kembali proses pembahasan RUU PDP, untuk dapat disahkan dalam waktu dekat, dengan tetap menjamin adanya partisipasi publik, dan menghadirkan kualitas legislasi yang baik," kata anggota koalisi dari ELSAM, Wahyudi Djafar dalam keterangannya, Kamis, 17 Maret.
Wahyudi menjelaskan alasan RUU PDP harus segera disahkan. Ia bilang, sejauh ini, pengaturan sektoral pelindungan data pribadi telah berdampak pada ketidakpastian hukum pelindungan data pribadi, yang berimplikasi pada rendahnya tingkat kepercayaan dalam pelindungan data di Indonesia.
Selain itu, dari berbagai perjanjian internasional terkait dengan arus data yang diikuti pemerintah Indonesia, dibandingkan dengan perkembangan regulasi di dalam negeri terkait perlindungan data dan arus data, juga menunjukkan ambiguitas dari posisi dan sikap pemerintah.
BACA JUGA:
"Rendahnya tingkat kepercayaan terhadap Indonesia, dalam arus data lintas batas negara, yang diharapkan bersifat resiprokal, dapat dilihat sebagai akibat dari tumpang tindihnya legislasi terkait perlindungan data pribadi yang berlaku saat ini," jelas dia.
Selain itu, lanjut Wahyudi, bagi warga negara sendiri, kesetaraan hukum perlindungan data dari pengesahan RUU PDP ini akan berperan penting dalam menjamin perlindungan data bagi subjek data Indonesia, di mana pun data pribadinya diproses, karena berlakunya pendekatan human centric dari legislasi PDP.