JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya kontraktor yang dititipkan oleh Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Yudianto.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Yudianto diperiksa pada Rabu, 16 Maret kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Pepen.
"Yudianto, Asisten Daerah I Sekretaris Daerah Kota Bekasi hadir," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Maret.
Dari pemeriksaan itu, Ali bilang, penyidik menduga Pepen kerap menitipkan kontraktor ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengerjakan proyek tertentu.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proyek pengadaan yang dilaksanakan di beberapa SKPD di Pemkot Bekasi yang diduga ada titipan pesan khusus oleh tersangka RE agar memenangkan kontraktor tertentu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.