Pengawasan UU Perlindungan Data Pribadi akan di Bawah Naungan Kominfo
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan (dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) memuat klausul mengenai lembaga pengawasan perlindungan. Di mana pengawasan tersebut akan ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Setelah menjadi undang-undang, kami diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan, termasuk di pemerintahan dan mengenai lembaga otoritas ini," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat webinar Ngobral ISED "Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi", Kamis, 19 November.

Pria yang akrab disapa Sammy itu menjelaskan otoritas pengawasan UU Perlindungan Data Pribadi, nantinya akan dinamai Data Protection Authority (DPA). Sebuah organisasi yang berada di bawah naungan Kominfo.

"Ini yang kita usulkan di RUU Perlindungan Data Pribadi," kata Semuel.

Struktur ini, menurut Semuel, juga diterapkan di Malaysia dan Singapura, bahwa pengawasan data pribadi berada di bawah kementerian komunikasi negara tersebut. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika saat ini memiliki 20 staf yang sudah memiliki sertifikasi perlindungan data, atau data protection officer.

Jika usulan ini diterima, Kominfo akan membuat pelatihan untuk petugas perlindungan data pribadi tersebut, yang mendapatkan sertifikasi dari Eropa, agar penerapan sesuai dengan kebutuhan di Indonesia. RUU Perlindungan Data Pribadi memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi dan lembaga yang mengumpulkan atau memproses data pribadi.

"RUU kita 80 persen mazhab General Data Protection Regulation (GDPR) Eropa, harus ada penyesuaian," kata Semuel.

Sejauh ini, perkembangan mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi masih berada di DPR untuk masuk ke tahap pembahasan. Semuel menyatakan dari sekitar 300 daftar inventarisasi masalah atau DIM mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi, sudah lebih dari separuh selesai dibahas.

Pemerintah dan DPR semula menargetkan RUU Perlindungan Data Pribadi selesai dibahas pada akhir November ini. Tapi, jika tidak mungkin selesai tahun ini, RUU Perlindungan Data Pribadi diharapkan bis selesai awal 2021.