JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nezar Patria mengungkapkan kelanjutan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi (PDP), yang katanya, lembaga tersebut masih dalam tahap penyusunan dan belum final.
Karena menurut Nezar, pembentukan Lembaga PDP ini masih dalam tahap transisi, yang membutuhkan waktu sekitar enam bulan sampai satu tahun, untuk membangun struktur organisasi, menetapkan aturan, dan prosedur kerja yang baru di lembaga PDP.
"Bentuknya mungkin ada satu unit di Kominfo untuk menangani ini. Nah ini kita lagi diskusikan apakah dia setara direktorat atau dia setara apa. Nah itu transisi," ujar Wayan saat ditemui di kantor Kominfo pada Senin, 14 Oktober.
Meskipunu demikian, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebutkan batas waktu pembentukan lembaga ini adalah hingga 17 Oktober.
"Itu yang sedang kita persiapkan. Karena ini barang baru ya. Barang perlindungan data pribadi deadline tanggal 17. Barang perlindungan data pribadi tanggal 17," ujar Budi.
Sebelumnya, Budi Arie Setiadi juga telah mengatakan bahwa peraturan turunan UU PDP dan juga Lembaga PDP saat ini sedang diajukan ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:
"Itu sudah kita ajukan ke sekretariat negara, tunggu dari beliau-beliau, yang pasti kita Kominfo sudah preparing, meng-address bahwa ini sangat penting pelindungan data pribadi ini untuk melindungi data masyarakat," ujar Budi pada Selasa, 1 Oktober di kantor Kominfo, Jakarta.
Namun, jika sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, UU PDP akan mulai diberlakukan pada 17 Oktober. Namun demikian, Budi memastikan bahwa pembentukan PP turunan dan Lembaga PDP tidak akan molor.
Tetapi, dia tidak dapat memastikan apakah aturan turunan dan Lembaga pengawasan PDP ini akan hadir di masa pemerintahan Joko Widodo atau masa pemerintahan Presiden baru Prabowo Subianto pada 20 Oktober mendatang.