Pembahasan Panjang RUU PDP di DPR
Rapat Paripurna DPR (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membuka masa Persidangan II Tahun 2020-2021. Salah satu agenda strategisnya adalah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data dan Informasi Pribadi (PDP).

"Pembahasan sedang berlangsung dengan DPR," kata Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Mariam F Barata, saat acara virtual dalam rangka Pekan Fintech Nasional 2020, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 17 November.

Kominfo, dikatakan Mariam, tetap menargetkan undang-undang ini selesai dibahas pada akhir bulan ini, namun, kondisi terkini menyebabkan kendala untuk membahas RUU PDP.

"Tergantung kesiapan DPR, tergantung juga situasi sekarang ini, banyak protokol kesehatan yang harus kami lalui, harus kami patuhi, untuk pembahasan," kata Mariam.

Mariam menyatakan RUU PDP akan selesai tahun ini, namun, jika tidak, akan dilanjutkan pada 2021 mendatang. Kominfo dan Komisi I DPR sepakat untuk membahas RUU PDP, setelah melalui proses, pada pertemuan 1 September lalu.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pada rapat dengan Komisi I DPR September lalu melihat Indonesia membutuhkan UU PDP. Dikarenakan negara-negara lain sudah memiliki regulasi perlindungan data, sehingga kebijakan dan aturan yang diterapkan dapat setara.

"RUU PDP ini perlu untuk menjamin kepentingan nasional, namun, tidak terbatas kepada kedaulatan negara dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara," kata Johnny.

Undang-undang ini diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu atau lembaga yang mengumpulkan dan memproses data. Melalui regulasi ini, akan ditetapkan "data protection officer" atau pengawas perlindungan data pribadi.

Saat ini, masalah perlindungan data selagi menunggu RUU PDP mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentnag Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.