JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menargetkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) akan rampung pada awal Oktober 2024.
Nezar menambahkan bahwa, hingga saat ini proses penyusunan PP tentang PDP itu sudah berjalan 90 persen. Kominfo juga masih terus melakukan konsultasi-konsultasi akhir sebelum PP resmi disahkan.
"Targetnya, target kita di awal Oktober paling tidak PP-nya sudah rampung," kata Nezar di acara VIDA Executive Summit & Media Luncheon yang berlangsung pada Selasa, 3 September di Jakarta.
Tidak hanya itu, Nezar juga menyebutkan hal krusial lain dari UU PDP ini, yaitu pembentukan pengawasnya. Kendati demikian, dia menyebutkan ada potensi badan pengawas PDP ini tidak berada di bawa naungan Kominfo.
BACA JUGA:
"Salah satu yang paling krusial adalah badan pengawas PDP ini, ini masih kita diskusikan tetapi kita cenderung badan pengawas ini tidak berada di bawah Kominfo, tapi langsung di bawah Presiden," tambah Nezar.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan efektif berlaku pada bulan Oktober 2024. Penerapan UU PDP sekaligus juga menjadi salah satu dasar regulasi yang sejalan dengan penerapan kebijakan pemerintah terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD).