JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak publik memberi masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP).
RPP PDP diketahui merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang telah disiapkan sejak regulasi tersebut disahkan pada 2022.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan masyarakat dapat memberik masukan per 21 Agustus melalui situs www.pdp.id.
“Terhadap RPP PDP versi awal ini, kami turut membuka partisipasi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan, saran, atau pertanyaan melalui situs www.pdp.id. Platform ini dapat diakses dan terbuka untuk siapa saja sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan dengan memperhatikan pelindungan data pribadi,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Agustus, disitat Antara.
Saat ini pelaksanaan UU PDP berada dalam masa transisi selama dua tahun sebelum UU tersebut benar-benar diimplementasikan dan berlaku penuh pada Oktober 2024.
BACA JUGA:
Selama masa transisi tersebut, para pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan perangkat lainnya yang terkait baik dari sektor publik mampu privat diminta untuk mempelajari hingga menyiapkan teknis implementasi pada masing-masing institusi.
Agar implementasinya lebih mulus maka pemerintah menyusun RPP PDP yang secara lebih detail mengatur amanat UU PDP meliputi ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data pribadi, termasuk perihal pengungkapan dan penganalisisan data pribadi. Dalam pembuatannya, RPP PDP melibatkan banyak pihak termasuk para ahli keamanan siber hingga pemangku kepentingan dari berbagai bidang.
Kini setelah diskusi di tahap industri selesai, maka saatnya masyarakat juga bisa ikut ambil bagian memberikan masukan baik itu saran, pertanyaan, dan tanggapan melalui situs web pdp.id.
“Kominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik," kata Nezar.
Selain membuka kanal masukan, Kemenkominfo juga secara rutin mengadakan sosialisasi dan edukasi ke berbagai elemen masyarakat agar UU PDP dan aturan turunannya dapat dipahami dengan baik saat diimplementasikan.