Bagikan:

JAKARTA - Menyadari rentan disalahgunakan, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria meminta masyarakat Indonesia untuk tidak mengumbar segala jenis data pribadi di media sosial (medsos).

"Kesadaran kita tentang data privasi ini juga penting, tidak semua data-data pribadi itu harus diumbar, baik di Facebook, maupun di Google, maupun di manapun, karena apa, karena banyak juga disalahgunakan," ujar Nezar dalam keterangan resminys, dikutip Senin, 28 Agustus.

Menurutnya, meski pemerintah telah melaksanakan Gerakan Nasional Literasi Digital dengan salah satu pilar digital safety, tetapi diperlukan juga upaya meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadi dengan dukungan semua pihak.

Nezar menambahkan, masyarakat yang memiliki literasi digital baik akan berhati-hati dalam membagikan dan menerima informasi melalui medsos.

Dia mencontohkan, banyak korban tindak pidana perdagangan orang akibat dari kecerobohan dalam pelindungan data pribadi.

"Ini dimulai dari data pribadi yang terlalu diumbar, kemudian mereka (aktor jahat) melakukan profiling, dia tahu orang ini pengen cari kerja, pengen apa segala macam, akhirnya dia betul-betul buat micro targeting buat orang-orang seperti ini," kata Nezar.

Di samping itu, teknologi Kecerdasan Buatan (AI) juga bisa berjalan karena diberi masukan berupa data yang sangat banyak (big data) dari berbagai sumber.

"Artificial Intelligence ini makanannya data, big data, jadi big data inilah yang diolah, yang kemudian dibuat modelnya, lalu disusun algoritmanya untuk decision making," jelas Nezar.

Masyarakat, diharapkan Nezar harus waspada jika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui platform digital.

Sementara dari sisi regulasi, Kemenkominfo juga akan terus memonitor perkembangan teknologi AI untuk merumuskan regulasi yang tepat.

"Kementerian Kominfo mencoba memonitor, kita tidak ingin melakukan satu regulasi yang menghambat inovasi-inovasi," tutur Nezar.

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dikatakan Nezar memang belum mengakomodasi perkembangan teknologi AI yang semakin pesat.

"Namun aturan turunan berupa Peraturan Presiden akan mengatur tentang pengamanan data pribadi untuk keperluan kecerdasan buatan," tutup Nezar.