JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan Surat Edaran (SE) kecerdasan buatan (AI) yang saat ini sudah memasuki tahap finalisasi, dirancang sebagai panduan etika bagi para pelaku industri yang menggunakan AI.
"SE ini merupakan panduan etik. Kami harapkan dia jadi rujukan nilai dalam memproduksi produk-produk AI bagi para pelaku usaha dan industri yang menerapkan atau memanfaatkan AI," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria di Jakarta, Antara, Rabu, 13 Desember.
Lebih lanjut, Nezar mengatakan SE AI menjadi awal untuk pijakan regulasi bagi Indonesia dalam hal menyiapkan ekosistem pengembangan AI yang lebih baik.
Ia mengatakan dalam tingkat internasional regulasi terkait AI sudah mulai dirilis oleh negara maju seperti Uni Eropa dengan EU AI Act.
Menurutnya hal itu tentu akan memicu negara-negara lain di dunia untuk juga dapat menghadirkan regulasi yang serupa mengingat AI berkembang sangat pesat dalam beberapa waktu terakhir.
"Apa yang sudah dilakukan Uni Eropa tentunya akan memacu hadirnya regulasi-regulasi lain di dunia. Indonesia dalam hal ini akan mulai dengan panduan etik terlebih dahulu," kata Nezar.
Nezar kemudian memastikan hadirnya SE AI di Indonesia nantinya tidak akan mengekang kehadiran inovasi dan justru meminimalisir dampak negatif dari penerapan teknologi AI di industri. Ia kemudian mengatakan SE ini akan dirilis dalam waktu dekat yaitu minggu ketiga Desember 2023.
Sebelumnya, pada Selasa (5/12), Wamenkominfo Nezar Patria juga mengungkapkan alasan Indonesia lebih memilih untuk menertibkan surat edaran, alih-alih mengeluarkan aturan yang lebih ketat.
Hal itu lantaran saat ini Indonesia masih berada pada tahap eksplorasi dan inovasi dalam pemanfaatan kecerdasan buatan.
BACA JUGA:
Oleh karena itu, penerapan AI saat ini lebih diarahkan pada pengawasan dan tata kelola yang dapat membantu mengurangi risiko-risiko yang mungkin muncul.
Untuk aturan yang lebih mengikat, kata dia, saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.