Bagikan:

 JAKARTA - Pada 19 Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merilis Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan. 

Dengan adanya surat edaran ini, Wamenkominfo Nezar Patria berharap bisa mendorong pemanfaatan potensi dan melahirkan ekosistem digital Artificial Intelligence (AI) yang aman dan memberdayakan. 

“Banyak yang bertanya kepada Kominfo, sebetulnya surat edaran manfaatnya apa sih? Memang, ini satu level yang kita sebut sebagai soft regulation, mungkin bisa untuk menjadi panduan dan menjadi base juga untuk pengaturan yang lebih tinggi nantinya,” kata Nezar dikutip Sabtu, 20 Januari. 

Namun ke depannya, menurut Nezar, keberadaaan surat edaran ini akan melengkapi aturan yang sudah ada seperti Undang-Undang ITE dan juga Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. 

“Jika ada kasus-kasus yang terkait dengan pelanggaran penggunaan AI, bisa dirujuk ke dua UU itu plus undang-undang yang lain seperti Undang-Undang Hak Cipta dan surat edaran ini,” tambahnya. 

Untuk pengaturan lebih lanjut, Nezar mengaku bahwa saat ini Kementerian Kominfo tengah menggagas penyusunan peraturan menteri mengenai Tata Kelola AI. 

Menurut Executive Director ELSAM Wahyudi Djafar, keberadaan SE Tata Kelola AI menjadi pembelajaran penting bagi Indonesia dalam merespons secara baik perkembangan teknologi AI melalui tahapan yang dilakukan secara tepat. 

“Kita mencoba untuk menggunakan pendekatan berbasis etika, lalu kemudian juga tentu ke depan akan banyak kita mendiskusikan secara kebijakan, dan konteks pengembangan teknologi dengan menerapkan sejumlah standar dan etika dalam pengembangan AI,” pungkasnya.