Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penodaan agama, Yahya Waloni, telah pulang ke Rutan Bareskrim Polri. Yahya dijemput penyidik dari RS Polri pada Jumat 3 September.

"Sudah kembali ke Bareskrim tadi malam," ujar Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri, Kombes Pol Yayok Witarto saat dikonfirmasi, Sabtu 4 September.

Yayok menjelaskan, Yahya Waloni dalam kondisi yang baik dan dapat menjalani rawat jalan di Rutan Bareskrim Polri. Lantaran, harus terus mengonsumsi obat untuk penyakit pembengkakan jantung.

"Yang bersangkutan harus tetap minum obat," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Yahya Waloni mengunggah konten ceramah yang menyatakan kitab Injil fiktif dan palsu melalui akun YouTube Tri Datu.

Atas konten tersebut, pria kelahiran Manado itu dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.

Selanjutnya, pihak penyidik melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka pada Mei 2021 dan berhasil menangkap pada Kamis 26 Agustus, di kediamannya di perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Atas perbuatannya tersebut, Yahya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun.