Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri bergerak cepat dalam menangkap para pelaku kasus dugaan penistaan agama. Kurang dari sepekan, dua pelaku ditangkap, mereka adalah Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni.

Untuk Muhammad Kece, pernyataan yang dianggap menistakan agama yaitu ketika dia mengunggah video di akun YouTubenya. Di mana, dalam video itu disisipkan kata 'Yesus' pada kalimat salam umat Islam

"Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu," ucap Muhammad Kece.

Selain itu, dia juga merubah beberapa kalimat lainnya. Sehingga, Muhammad Kece dikecam berbagi pihak.

"Alhamdullilah yesus hirabbilalamin, segala puji dinaikan kehadiran Tuhan Yesus, bapak di surga yang layak dipuji dan disembah," kata Muhammad Kece.

Pernyataan itupun menimbulkan gelojak di masyarakat. Bahkan, tercatat ada empat pihak yang melaporkan Muhammad Kece.

Dari laporan itu, Bareskrim menyelidiki kasus tersebut. Kemudian, meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Tak lama kemudian, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut jika Muhammad Kece sudah ditangkap. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Badung, Bali, pada Rabu, 25 Agustus.

"Betul yang bersangkutan sudah ditangkap," ucap Komjen Agus.

Setelah ditangkap, Muhammad Kece pun diboyong ke Jakarta menggunakan pesawat. Dia berserta penyidik tiba di Bareskrim pada sore hari.

Setiba di Bareskrim dan akan dibawa ke ruang pemeriksaan, Muhammad Kece kembali menarik perhatian. Dia sempat berteriak 'salam sadar' di hadapan polisi.

"Salam sadar!" ucap Muhammad Kece.

Bahkan, dia juga sempat meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk sadar. Meski tak jelas apa yang dimaksud, tapi kemungkinan besar berkaitan dengan ucapannya yang diduga berunsur penistaan agama.

"Semoga bangsa Indonesia pada nyadar! Selamat sore semuanya. Saya Muhammad Kece," singkatnya.

Saat ini, Muhammad Kece telah ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Bareskrim Polri. Dia ditahan sementara selama 20 hari ke depan atau hingga 13 September.

Sementara untuk Ustaz Yahya Waloni, dia baru ditangkap pada Kamis, 26 Agustus. Tentu penangkapan terhadapnya berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut dia ditangkap di kediamannya. Pada saat penangkapan, Yahya Waloni tak melakukan perlawanan atau kooperatif.

"Ditangkap di kediamannya di Cibubur. Yang bersangkutan kooperatif," kata Argo.

Penistaan yang dilakukan Yahya diduga kuat berkaitan dengan pernyataannya yang meyebut Bible itu palsu. Sehingga dianggap menistakan agama terhadap Injil.

Terlebih, Yahya sempat dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itupun teregistrasi dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan penangkapan Yahya Waloni berkaitan dengan penistaan agama. Tapi tak dirinci soal bentuk penistaan yang dilakukan.

"Penodaan agama," singkat Rusdi.