JAKARTA - Polri menyatakan tidak akan mengedepankan restorative justice dalam kasus yang menjerat Muhammad Kece. Alasannya, kasus dugaan penistaan agama itu dianggap dapat memecah belah bangsa.
"Kalau kita lihat permasalahan pada masalah MK. Polri sudah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang mengganggu kebhinekaan, mengganggu situasi Kamtibmas, memecah belah bangsa ini. Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis, 26 Agustus.
Polri akan tetap memproses Muhammad Kece sesuai aturan yang berlaku. Terlebih, penyelesaian kasus ITE yang mengedepankan restoratif justice hanya pada kasus-kasus tindak pidana ringan.
"Termasuk apa yang sudah dilakukan tersangka MK ini (tidak dilakukan restorative justice)," kata Rusdi.
Selain itu, Rusdi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meneruskan atau menyebarkan video yang dibuat Muhammad Kece. Sebab, jerat pidana bisa diterapkan kepada masyarakat yang kedapatan melakukannya.
"Ya tentunya seperti itu ya, yang menyebarkan kembali informasi yang akan memberikan situasi permusuhan di masyarakat. Dengan cara tidak sah. Dengan cara tidak legal tentunya itu suatu pidana," papar Rusdi.
"Oleh karena itu Polri mengimbau kepada masyarakat video-video yang telah menimbulkan suasana tidak nyaman di negeri ini untuk tidak di-upload kembali," sambung dia.
BACA JUGA:
Muhammad Kece dibekuk di tempat persembunyiannya yang berada di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Dia hanya seorang diri di tempat persembunyian tersebut.
Saat ini, Muhammad Kece telah ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Bareskrim Polri. Dia ditahan sementara selama 20 hari ke depan atau hingga 13 September.