Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut hasil kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sudah memblokir atau take down 42 video penistaan agama terkait Muhammad Kece. Bahkan, proses pemblokiran terus dilakukan.

"Total penanganan konten Muhammad Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021, sudah take down 42 video," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Agustus.

Dalam prosesnya, lanjut Ramadhan, masih terdapat puluhan video yang bakal diblokir. Kemudian, petugas pun terus melacak video-video lain yang sudah tersebar.

"Dalam proses penanganan 38 video," singkat Ramadhan.

Sebelumnya, Kemenkominfo mengambil langkah tegas dengan menutup akun YouTube Muhammad Kece alias M. Kece yang diduga mengandung unsur penodaan agama.

"Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta satu video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut," ungkap juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam keterangan yang dikutip VOI, Senin, 23 Agustus.

Dedy menyampaikan, konten Youtube M. Kece memuat pernyataan yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Menurut Kemenkominfo, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, pasal 28 ayat 2 jo.

Berdasarkan pasal tersebut, M. Kece dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. Tidak hanya itu, Dedy dan pihaknya juga akan melakukan patroli siber untuk menemukan kontem serupa yang tersebar di berbagai media sosial.