Gerak Cepat Polisi Tangkap Muhammad Kece di Bali Usai Desakan MUI
ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

DENPASAR - Polisi bergerak cepat melacak hingga menangkap Muhammad Kece di tempat persembunyiannya di Kuta Utara, Badung, Bali. Muhammad Kece ditangkap atas sangkaan penistaan agama.

Penangkapan Muhammad Kace alias Muhammad Kece dilakukan Selasa, 24 Agustus sekitar pukul 19.45 WITA. 

“Tadi malam sudah dilakukan penangkapan terhadap Muhammad Kace yang dipimpin langsung oleh Cyber Mabes Polri bekerjasama dengan Subdit Cyaber Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, saat dihubungi, Rabu, 25 Agustus.

Setelah ditangkkap di Desa Dalung, Kuta Utara, Bali, Muhammad Kece dibawa ke Jakarta. Tapi Kombes Syamsi mengaku belum mengetahui sudah berapa lama Muhammad Kece berada di Bali. 

“Proses selanjutnya setelah penangkapan ditangani langsung oleh Siber Mabes Polri. Jadi kita tidak tahu berapa lama (di Bali), itu sudah wewenangnya Siber,” ujarnya.

Penangkapan ini dilakukan polisi setelah sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan desakan kepada Polri untuk menangkap Muhammad Kece.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta aparat kepolisian segera menindak Muhammad Kece yang dinilai telah menghina dan merendahkan agama Islam.

"Saya meminta kepada kepolisian sesegera mungkin menangkap, memproses, dan agar pengadilan memutuskan apakah tindakan yang bersangkutan benar atau tidak," ujar Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus.

Anwar menilai segala ucapan M. Kece di laman Youtubenya sangat tidak berdasar hanya berlandaskan kebencian. "Pernyataan Kece berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama," katanya.

Dia berharap ceramah/penyampaian pesan tidak diwarnai ujaran kebencian dan penghinaan terhadap apapun. Dalam kondisi seperti saat ini, semua pihak mestinya bisa saling merajut kebersamaan dan kerukunan.

"Dalam video yang beredar akhir-akhir ini dan terakhir ini, saya melihat beliau itu sudah melampaui batas-batas. Menurut saya, akan mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama di negeri ini," kata dia.

Di sisi lain, ia juga meminta umat Islam untuk bersabar dan tak terpancing emosi, serta menyerahkan masalah tersebut ke pihak kepolisian.

"Ini adalah satu hal yang kita tidak inginkan. Padahal hubungan umat beragama sangat harmonis, tidak ada di antara kita saling cela mencela, kita saling menghormati. Begitulah seharusnya kita di dalam negara Pancasila di mana sila pertama adalah Ketuhanan yang Maha Esa," kata dia.

Dalam proses hukum, Muhammad Kece disangkakan dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan penistaan agama. Dalam kasus ini, ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Pasal yang bakal dipersangkakan yaitu tentang dengan sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA. Di mana, tertuang dalam Pasal 28 Ayat 2 juntco Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang ITE.

"Dapat dijerat hukuman itu, bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 25 Agustus.

Kemudian, dalam kasus ini, Muhammad Kece juga akan dipersangkakan dengan Pasal156 a KUHP. Di mana, pasal tersebut mengatur tentang penistaan agama.

"Kira-kira pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," kata Rusdi.