JAKARTA - Ustaz Yahya Waloni belakangan ini menjadi perhatian. Sebab, dia ditangkap karena terlibat kasus dugaan penistaan agama.
Penangkapan terhadap Yahya dilakukan di kediamannya di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 26 Agustus.
Dasar penangkapan yaitu laporan polisi (LP) nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021. Dalam laporan itu, Yahya dianggap menghina Injil dalam ceramahnya.
Meski Yahya ditangkap belum lama ini, ternyata dia sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut penetapan tersangka terhadap Yahya Waloni sudah dilakukan sejak Mei 2021.
"Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka," kata Rusdi.
Meski demikian, Rusdi tak menampik jika rentan waktu dari penetapan tersangka hingga penangkapan memang cukup jauh. Tapi ditekankan, dalam proses penangkapan penyidik mesti mempersiapkan berbagai hal.
Sehingga, ketika proses penangkapan tidak menyalahi prosedur dan aturan yang berlaku.
"Ya kan semua proses, Polri harus profesional. Bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi," kata Rusdi.
"Diproses oleh Polri sesuai dengan peraturan yang berlaku, itu yang terpenting," sambung dia.
BACA JUGA:
Tak lama setelah ditangkap, tepatnya hanya beberapa jam, penyidik langsung memboyong Yahya Waloni ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sebab, kondisi kesehatannya menurun drastis.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, Yahya diketahui memiliki riwayat penyakit jantung. Terlebih, sebelum diperiksa pun Yahya sempat mengeluh sesak nafas.
"Sakit pembengkakan jantung," kata Argo.
Dengan kondisi kesehatan yang perlu perhatian dan perawatan itu, Yahya Waloni diputuskan untuk dibantarkan ke rumah sakit. Artinya Yahya tak ditahan di sel tahanan tapi di rumah sakit.
Namun, tetap dalam pengawasan penyidik. Tentunya juga diawasi tim media yang memantau perkembangan kesehatannya.
"Tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam. Statusnya sudah ditahan namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantar di RS Polri," tandas Argo.
Di sisi lain, kuasa hukum, Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengatakan penyakit yang diderita kliennya itu sedari lama. Bahkan, jauh sebelum adanya kasus yang melibatkannya.
"Sudah lama, itu penyakit sudah lama diderita sama pak Yahya," ucap Alkatiri.
Bahkan, Alkatiri menyebut empat hari sebelum ditangkap oleh Bareskrim, kliennya itu baru pulang dari rumah sakit usai perawatan terkait penyakit jantung tersebut. Karena itu, dia menampik jika disebut Yahya Waloni bersandiwara terkait penyakit tersebut.
"Beliau ini baru pulang dari rumah sakit. Tapi bukan berarti sudah sembuh, hanya kondisinya membaik saat itu jadi pulang ke rumah," kata Alaktiri.
Untuk saat ini, Alkatiri menyebut jika kondisi kliennya pun sudah menujukan perkembangan yang baik. Tapi masih perlu menjalani perawatan medis.
"Masih istirahat tapi sudah mulai membaik," tandas Alkatiri.