Bagikan:

MEDAN - Remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut, menjadi korban pencabulan 10 orang pria. Dari 10 pelaku, 7 orang masih di bawah umur. 

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, kasus itu pertama diketahui usai ibu korban berinisial PSS (51) melihat adanya video dan chat yang berisi ajakan untuk bersetubuh di ponsel anaknya. 

"Lalu ibu korban menanyakan korban dan korban pun menangis dan memberitahukan semua yang terjadi," kata Aiptu Walpon, Senin 6 Juni. 

Mendengar pengakuan anaknya, PSS lalu melaporkan perbuatan bejat tersebut ke Polres Taput, Sabtu 4 Juni. 

"Dari laporan tersebut, ibu korban menerangkan bahwa anaknya telah di setubuhi oleh 10 orang laki-laki. Di mana, 7 orang di antaranya masih di bawah umur dan 3 orang sudah dewasa," ungkapnya. 

Aiptu Walpon menyebutkan, 3 pelaku dewasa yang mencabuli korban yakni DH (19), APDH (20), BAS (20). Sedangkan 7 pelaku lainnya masih berusia 17,16 dan 15 tahun. 

Saat diinterogasi polisi, korban mengaku pertama kali bersetubuh dengan seorang pelaku yang masih berusia 16 tahun sekitar bulan April 2022.

"Saat mereka bersetubuh, mereka merekamnya dan tersimpan di ponsel pelaku," sambung Aiptu Walpon. 

Namun, entah sengaja atau tidak oleh pelaku, video asusila tersebut sampai d itangan BAS (20). Oleh BAS, video itu dikirim lagi ke korban dan mengancam akan memberitahukan ke orang lain. 

"Takut dengan ancaman tersebut, BAS dan korban bertemu di satu malam. BAS minta bersetubuh dan disetujui korban. Setelah itu disusul oleh 2 pelaku lain," ujar Aiptu Walpon. 

Tak berhenti di situ, pelaku APDH (20) yang mengetahui hal tersebut juga menghubungi korban dan mengajaknya bersetubuh. Modusnya, sama dengan yang dilakukan pelaku BAS.

"Lalu APDH membuat hal yang sama dan meminta untuk berhubungan seks. Hari berikutnya disusul oleh 3 pelaku. Lusanya oleh 2 pelaku berturut-turut hingga terakhir disetubuhi pelaku DH (19)," jelasnya. 

Aiptu Walpon menyebut, usai mendapatkan laporan tersebut, kepolisian langsung memburu pelaku. 

"Begitu kita menerima pengaduan tersebut, tim opsnal kita langsung menangkap kesepuluh orang tersangka," ucapnya. 

Saat diinterogasi polisi, kesepuluh tersangka mengakui semua perbuatannya yang mencabuli korban. Saat ini seluruh tersangka sudah ditahan di Mapolres Taput. 

"Atas perbuatan para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo pasal 82 ayat 1, 2,3 dan 4 UU RI tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Aiptu Walpon.