MEDAN - Tim Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, menangkap kepala sekolahpondok pesantren di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Pria berinisial AAD (53) itu ditangkap karena mencabuli 3 santri pria di pesantren yang diasuhnya.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan ketiga santri yang menjadi korbannya masih berusia belasan tahun.
AKP Rusdi menerangkan, peristiwa pencabulan terjadi pada bulan Januari 2022. Saat itu keluarga korban melapor ke polisi
"Ada pengaduan kalau ada pencabulan dari pihak tersangka. Jadi kakak korban buat laporan ke tempat kita," ujar AKP Rusdi, Jumat, 11 Februari.
Atas laporan itu, polisi menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku.
"Kita selidiki kita lengkapi saksi-saksi semuanya, baru kita tangkap tadi malam, Kamis, 10 Februari," jelasnya.
AKP Rusdi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan asusila itu baru pertama kali dialami korbannya. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengajak korban pergi ke ladangnya.
"Katanya (para korban) baru sekali (dicabuli). Modusnya pada saat itu dia bawa (korban) ke kebun untuk bersih-bersih gitu," papar Rusdi.
"Setelah bersihkan ladang, pelaku mengajak korban istirahat. Di situlah ada pencabulan," sambungnya.
BACA JUGA:
Saat ini, katanya, pelaku telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu. Pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat 2 UU perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 12 tahun," sebut AKP Rusdi.