MEDAN - Seorang kepala sekolah sebuah SMP di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan lantaran diduga mencabuli siswinya.
Pelaku diduga melakukan aksi bejat terhadap sejumlah siswinya dengan modus mencari kesalahan sang siswi dan memanggil satu-persatu untuk menghadap ke ruangannya.
Tersangka cabul ini diketahui berinisial JR, warga Kota Medan, Sumatera Utara. JR ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari laporan salah satu orang tua korban ke Mapolrestabes Medan.
Menerima laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.
Fathir juga menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bahwa pelaku mencari kesalahan siswinya. JR kemudian memanggil calon korban untuk menghadap ke ruangannya.
Pelaku melancarkan aksinya mencabuli korban di dalam ruangan kepala sekolah.
"Untuk kejadian tersebut kami dari Satreskrim Polrestabes Medan sudah melakukan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut dan sudah kami tetapkan satu orang tersangka dan saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan serta pemeriksaan, "kata Fathir, Kamis 30 November.
Sedangkan para korban juga sudah dimintai keterangan dan saat ini proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hasil keterangan sementara dari para korbannya, pelaku ini melakukan tindakan itu dengan cara memanggil korban, kemudian menyampaikan ada permasalahan di situ dia melakukan perbuatannya,"sambungnya.
Fathir juga mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan. Pasalnya, baru satu laporan yang masuk sementara diduga ada beberapa siswi yang sudah menjadi korban perbuatan tersangka.
BACA JUGA:
"Korbannya lebih dari satu orang, ini masih kami selidiki. Lebih lanjutnya nanti akan kami sampaikan," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara. Tersangka terancam dijerat pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.