Cabuli Siswinya 4 Kali, Guru Olahraga dan Mengaji di Deli Serdang Dibekuk Polisi 
ILUSTRASI/PIXABAY

Bagikan:

MEDAN - Seorang guru olahraga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara berinisial AS ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga mencabuli anak didiknya di sekolah. 

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus mengatakan, kejadian ini terungkap setelah korban memberitahu kakaknya telah dicabuli oleh pelaku. 

Mendapat informasi dari adiknya, kakak korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Deli Serdang. Laporan itu tercatat dengan nomor LP /B /311/ VIII/ 2021/ SPKT Polresta Deli Serdang/ Polda Sumut. 

"Pada hari Minggu, tanggal 1 Agustus, pelapor mendapatkan informasi bahwa korban (adik kandung) pelapor telah dicabuli oleh pelaku," kata Firdaus saat dikonfirmasi VOI, Senin, 2 Agustus. 

Korban menerangkan perbuatan cabul itu dilakukan pelaku sebanyak 4 kali. 

"Perbuatan tersebut di lakukan pelaku di wilayah sekolah. Tersangka guru olahraga sekaligus guru ngaji setelah kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut," terangnya. 

Firdaus mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya langsung turun dan membekuk pelaku di rumahnya. Atas perbuatannya, pelaku, kata Firdaus diancam hukuman 15 tahun penjara. 

"Kejahatan kesusilaan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 01/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Firdaus.