Polrestabes Medan Tetapkan 12 Tersangka Kasus Judi di Deli Serdang
Personel Polrestabes Medan saat menggerebek barak narkoba dan judi di perbatasan Binjai - Deli Serdang, Sumatera Utara. (ANTARA/HO)

Bagikan:

MEDAN - Penyidik Polrestabes Medan menetapkan 12 tersangka kasus peredaran narkoba dan judi di perbatasan Binjai-Deli Serdang, tepatnya di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Polisi menggerebek barak judi dan narkoba di kawasan tersebut, Senin (10/4), serta menemukan adanya aktivitas perjudian yang tetap beroperasi pada bulan Ramadhan.

"Ada 12 orang telah kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dikutip ANTARA, Rabu, 12 April.

Fathir menyebutkan dari 12 tersangka tersebut, sembilan orang telah dilakukan penahanan, termasuk salah satunya pria berinisial B diduga sebagai pemilik lokasi judi.

"Untuk empat orang tersangka lainnya sedang buron dan dilakukan pengejaran," ucapnya.

Kasat Reskrim mengatakan kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 170, 351, 212 KUH Pidana yakni perkara penganiayaan, melawan petugas kepolisian, dan juga perjudian.

Sebelumnya, Tim gabungan Polrestabes Medan menggerebek lapak judi dan narkoba di perbatasan Deli Serdang-Binjai, di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam penggerebekan Senin (10/4) ini, polisi mengamankan sejumlah pria diduga terkait dengan kasus narkoba dan judi.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Rakuta Sitepu di Medan, Selasa (11/4), membenarkan adanya penggerebekan lapak judi dan narkoba di perbatasan Deli Serdang-Binjai.

"Benar pelaku yang terlibat perjudian dan narkoba masih dalam pemeriksaan," ucapnya.

Setelah mengamankan sejumlah orang di lokasi judi dan rawan narkoba itu, petugas memboyong mereka ke Polrestabes Medan.