MEDAN - Temuan mayat perempuan bernama Imelda (20) di areal persawahan Dusun Mesjid, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, sempat menghebohkan warga sekitar.
Polresta Deli Serdang langsung menyelidiki temuan mayat ini. Tak berselang lama, polisi mengungkap kasus kematian Imelda (20). Dari hasil penyelidikan, ternyata Imelda dibunuh pacarnya berinisial MSB (16).
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan, peristiwa itu bermula, Rabu, 2 Februari, sore. Saat itu pelaku menjemput korban di rumahnya yang berada di Kecamatan Pantai Labu.
"Pelaku menjemput korban di dekat rumahnya untuk dibawa jalan-jalan. Selama perjalanan terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku,” ujar Kombes Irsan, Senin, 7 Februari.
Kombes Irsan menjelaskan, adu mulut antara keduanya dipicu lantaran pelaku yang cemburu. Pelaku, menduga korban berselingkuh dengan pria lain.
"Sepanjang jalan terjadi cekcok. Kemudian mereka menuju areal TKP terjadi pembunuhan," ujarnya.
Sampai di lokasi, keduanya sepakat untuk melakukan hubungan badan meski dalam kondisi bertengkar.
"Sesaat setelah terjadi hubungan badan, seteleh memakai pakaian lengkap. Karena lokasi dekat pesawahan, tiba-tiba pelaku mendorong korban sehingga korban terjatuh ke dalam ke kubangan air," papar dia.
BACA JUGA:
Usai korban jatuh, pelaku juga masuk ke areal persawahan dan tangannya lalu mendorong korban ke dasar air sekitar 5 menit. Pada saat itu korban berteriak dan melakukan perlawanan dengan cara mencakar dan menggigit pelaku. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong.
"Pelaku lalu naik ke pinggir kolam untuk memastikan korban tidak bergerak lagi. Kemudian pelaku kembali pulang melakukan aktivitas dia seperti biasa. Selama kepolisian mencari pelaku, pelaku juga masih sempat masuk sekolah seperti biasa," imbuh Kombes Irsan.
Pelaku ditangkap saat sedang bermain dengan temannya. Dari introgasi pelaku juga mengakui perbuatannya. Lalu dibuktikan dengan ada bekas cakaran dan gigitan korban di tangan pelaku
Dari keterangganya dia juga mengaku baru sebulan menjalin kasih dengan korban. Keduanya, katanya, berkenalan melalui Facebook.
Terhadap pelaku, Kombes Irsan menyebutkan akan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana.
"Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Kita juga dari Polresta Deli Serdang, karena ini masih anak di bawah umur, usianya baru 16 tahun kita tetap melakukan kordinasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan) agar penerapan dan penanganannya pas," kata dia.