Bagikan:

TANGERANG - Polisi menaikan status Ustaz N yang diduga melakukan pencabulan terhadap santri Pondok Pesantren (Ponpes) As Salim, Desa Gembong, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangereng, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, status pelaku dinaikan menjadi tersangka berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

“Kami sudah mengantongi bukti yang cukup dari keterangan para saksi. Baik itu dari pihak korban, pemilik pesantren, kepala sekolah dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” kata Arief saat dikonfirmasi, Senin, 23 Oktober.

Arief menuturkan, pelaku melarikan diri setelah beritanya viral di media sosial. Kepolisian pun melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Setelah kasus ini viral. Tersangka langsung melarikan diri,” ucapnya.

Sebanyak lima santri diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan ustaz berinsial N di salah satu pondok pesantren (Ponpes) Balaraja, Kabapaten Tangerang. Aduan itu pertama kali dilakukan oleh salah satu orang tua santri, inisial NA.

Berdasarkan cerita korban kepada orangtuanya, sudah ada lima santri di bawah umur yang diduga menjadi korban penyimpangan seksual pelaku. Kendati demikian yang berani melapor baru satu orang.

“Korbannya santri pria yang masih anak-anak. Pencabulan itu sudah dari tahun lalu, tapi baru terbongkar sekarang,” kata N saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Oktober.

Ia menuturkan, kasus asusila itu telah ditangani pihak Polresta Tangerang. Meski anaknya tidak ikut menjadi korban, dia berharap agar pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya.

“Karena itu penyakit tidak akan bisa hilang. Apalagi para santri kan bayar, jadi anak-anak kami semuanya harus terjamin keselamatannya,” ungkapnya.