Polisi Geledah Ponpes di Depok Kasus Dugaan Pencabulan Belasan Santri, Kasur jadi Alat Bukti
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menggeledah Pondok Pesantren (ponpes) Riyadhul Jannah, Depok. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati dengan tersangka tiga ustaz.

"Kita melakukan penggeledahan, pengambilan alat bukti sesuai dengan petunjuk gelar perkara dan hasil koordinasi dengan JPU," ujar Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dihubungi, Jumat, 8 Juli.

Menurutnya, proses penggeledahan berlangsung selama beberapa jam. Semua rangkaian pencarian alat bukti rampung sore tadi.

Beberapa alat bukti yang disita antara lain, kasur. Sebab, tempat tidur itu dijadikan sebagai alat untuk melancarkan aksi pencabulan tersebut.

"Jadi kasur yang digunakan untuk menyetubuhi anak-anak di ponpes itu," kata Jerry.

Polisi menetapkan empat tersangka pencabulan terhadap belasan santriwati pondok pesantren di Depok, Jawa Barat. Para tersangka merupakan ustaz dan santri senior.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tiga laporan polisi. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3082/VI/SPKT/PMJ, LP/B/3083/VI/SPKT/PMJ, dan LP/B/3084/VI/SPKT/PMJ.

Keempat tersangka ini, tiga di antaranya ustaz. Sedangkan satu lainnya santri senior. Hanya saja, tak dirinci lebih jauh perihal identitas mereka.