JAKARTA - Polisi menetapkan empat tersangka pencabulan terhadap belasan santriwati pondok pesantren di Depok, Jawa Barat. Para tersangka merupakan ustaz dan santri senior.
"Ya sudah dinaikkan ke penyidikan ya kemudian statusnya sudah naik sidik, dan jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 4 Juli.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tiga laporan polisi. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3082/VI/SPKT/PMJ, LP/B/3083/VI/SPKT/PMJ, dan LP/B/3084/VI/SPKT/PMJ.
Keempat tersangka ini, tiga di antaranya ustaz. Sedangkan satu lainnya santri senior. Hanya saja, tak dirinci lebih jauh perihal identitas mereka.
"Di mana satu (ustad, red) orang melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Kemudian dua (ustad, red) orang melakukan pencabulan. Dan satu orang lagi santri putra senior, yang pencabulan terhadap santri wanita di bawah umur," ungkap Zulpan.
Meski sudah menetapkan tersangka, polisi masih mendalami kasus ini. Sebab, dalam pelaporan itu ada lima orang yang merupakan pihak terlapor.
Kemudian, polisi juga akan mencari keterangan korban lainnya. Sebab, sampai saat ini baru tiga santriwati yang bersedia memberikan informasi.
"Kita sekarang jemput bola mendatangi korban yang lain karena korban ini enggan untuk datang ke polisi untuk melaporkan. Tapi kita sudah punya data ke 11 orang ini, dan tim sedang menuju ke tempat mereka," kata Zulpan.