TANGERANG - Polisi akhirnya menangkap oknum ustaz berinisial NF yang diduga mencabuli 5 santri di bawah umur. NF ditangkap setelah melarikan diri selama 3 bulan.
NF diketahui sebagai guru agama di salah satu pondok pesantren (Ponpes) Kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, pelaku NF ditangkap di Karawang, Jawa Barat, Senin, 11 Desember.
“Benar, diamankan oleh petugas di tempat persembunyiannya di Karawang,” kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Desember.
Saat ini, lanjut Arif, NF masih dilakukan pemeriksaan. Menurut pengakuan NF, ia hanya melakukan tindakan pencabulan terhadap satu santri saja. Padahal, informasi menyebut bahwa ada 5 orang santri yang menjadi korban NF. Hal tersebut berdasarkan laporan para orang tua korban.
“Tersangka mengaku korbannya baru 1 anak," terangnya.
BACA JUGA:
Pihak kepolisian berencana memanggil beberapa saksi dan ahli psikolog untuk mencocokan pernyataan NF.
“Penyidik akan terus menggali kembali keterangan dari tersangka. Ditambah dengan pemeriksaan ahli Psikolog untuk mengetahui modus lain yang dimiliki pelaku," ucapnya.
Atas perbuatannya, NF ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara, ditambah 1/3 masa ancaman," pungkasnya.