TANGERANG - Polisi menangkap guru berinsial NF, pelaku pencabulan terhadap muridnya di salah satu sekolah di Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial MNA (9).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan guru cabul itu sempat kabur selama tiga bulan usai melakukan pencabulan pada 11 September 2023.
“Pelaku tidak ada itikad baik. Kemudian melarikan diri, kemudian kami mempunyai proses yang cepat, tepat untuk bisa indentifikasi keberadaan tersangka,” kata Arief kepada wartawan, Selasa, 26 Desember.
Arief menjelaskan kejadian ini bermula dari korban yang melaporkan perilaku bejat sang guru kepada orang tua yang kemudian diteruskan kepada laporan ke Polresta Tangerang.
Polisi lantas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti di sekolah korban.
"Kemudian kami melakukan proses, baik proses penyelidikan secara intensif untuk bisa membuktikkan atau bukti permulaan adanya pencabulan ini,” ujarnya.
BACA JUGA:
Mengetahui ulah bejatnya diketahui pihak berwajib, pelaku melarikan diri. Namun, keberadaan yang bersangkutan terendus personel Polresta Tangerang. Sejurus kemudian guru cabul ini ditangkap pada 11 Desember 2023.
Atas perbuatannya, guru inisal NF yang telah ditetapkan jadi tersangka ini dijerat Pasal 82 Ayat Undang-Undang no 17 tahun 2016 dan atau 289 KUHP. “Diancam paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.