Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung, Daryati. Daryati dituduh membunuh majikan perempuan yang dilakukan pada 2016 silam. 

Aksi Daryati membunuh majikan dan melukai suami korban dipicu oleh keadaan keluarga dan keinginan untuk kembali ke Indonesia. Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.

"Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati," demikian keterangan pers KBRI Singapura dilansir Antara, Jumat, 23 April.

Kasus Daryati berlangsung selama hampir lima tahun. Pada awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.

KBRI Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.

Dijelaskan dalam keterangan pers, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan mempengaruhi kondisi kejiwaannya. Ini dibuktikan dengan laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI.

Pada 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. KBRI mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak PMI itu pertama kali didakwa pada tahun 2016.

KBRI Singapura memberikan apresiasi kepada Pengacara Muzammil atas pembelaannya sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.

Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.

KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja.