Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Turkir kembali menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup, terhadap puluhan orang yang dituding terkait dengan upaya kudeta Pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan yang gagal pada tahun 2016 lalu. 

Kantor berita Turki Anadolu mengutip sumber-sumber di pengadilan, Rabu 7 April melaporkan 32 orang divonis hukuman penjara seumur hidup, termasuk enam orang yang dijatuhi hukuman seumur hidup maksimal, di mana mereka menjalani hukuman tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat sedikitnya selama 30 tahun.

Puluhan orang yang divonis ini merupakan bagian dari total ratusan terdakwa yang dituding sebagai bagian dari jaringan yang disebut Pemerintah Turki sebagai Gülenist Terror Group’s (FETÖ) terkait Fethullah Gulen, ulama Turki yang bermukim di Amerika Serikat. Ia dituduh mendalangi kudeta gagal di tahun 2016 tersebut.

Rangkaian persidangan ini berawal dari upaya kudeta pada 21 Juli 2016, ketika faksi-faksi di dalam militer Turki menggunakan tank, pesawat jet tempur dan helikopter guna menggulingkan Erdogan. Pesawat-pesawat jet tempur membom gedung parlemen dan beberapa lokasi lain di ibu kota Turki. Ribuan orang, atas seruan Presiden Erdogan, turun ke jalan mendesak dihentikannya kudeta itu.

Total hingga saat ini ada 497 terdakwa yang sudah menjalani persidangan sejak tahun 2017, dengan tudingan melakukan kudeta dan berupaya merebut markasa militer di Ankara, menduduki markas badan penyiaran pemerintah TRT dan memaksa seorang penyiar televisi membacakan pernyataan atas nama kelompok yang melakukan kudeta.

Secara keseluruhan, kudeta gagal tersebut merenggut nyawa sekitar 251 tewas dan sekitar 2.200 orang lainnya mengalami luka-luka. Mereka yang tewas termasuk di antaranya adalah 35 orang yang disebut merencanakan kudeta ini. 

Fethullah Gulen sendiri merupakan mantan sekutu Presiden Recep Tayyip Erdogan Erdogan yang kini menetap di timur laut Pennsylvania, Amerika Serikat. Ia membantah berada di balik upaya kudeta tersebut. Namun, Pemerintah Turki menetapkan jaringan Gulen sebagai kelompok teroris.