AMBON - Terdakwa Roby Hitipeuw (51) yang divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara pemerkosaan terhadap lima anak kandung dan dua cucunya melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
"Alasan dilakukannya upaya banding karena klien kami mengaku hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya terlalu berat," Peny Tupan, salah satu tim penasihat hukum terdakwa dikutip ANTARA, Jumat, 6 Januari.
Saat ini memori banding belum disampaikan ke Pengadilan Tinggi Ambon melalui panitera kantor Pengadilan Negeri Ambon. Tim pengacara masih menunggu salinan putusan majelis hakim.
"Bila salinan putusan majelis hakimnya sudah kami terima maka langkah selanjutnya adalah mengajukan memori banding," sambung Peny Tupan.
Roby Hitipeuw dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Majelis hakim PN Ambon diketuai Orpha Martina menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada sidang tanggal 7 Desember 2022.
Hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara seumur hidup karena perbuatan bejat yang dilakukan secara berlanjut terhadap lima anak kandungnya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar dan juga terhadap dua cucunya.
BACA JUGA:
Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon Ingrid Louhenapessy yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa terhadap para korban di rumahnya di Baguala, Kota Ambon, terungkap pada 4 Juni 2022.
Aksi bejat itu mulai dilakukan Roby Hitipeuw sejak tahun 2007 terhadap lima anaknya dan berlanjut pada tahun 2022 terhadap dua cucunya sendiri hingga ketahuan dan dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease.