Jaksa Eksekusi 2 Terpidana Korupsi Speedboat di Maluku ke Penjara
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

AMBON - Kejaksaan Tinggi Maluku mengeksekusi Desianus Orno alias Odie bersama Margaretha Simatauw, dua terpidana korupsi anggaran pengadaan empat unit speedboat di Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2015 senilai Rp1 miliar lebih ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon.

"Untuk terpidana Odie Orno dieksekusi ke LP Ambon, sedangkan Margaritha dibawa ke Lapas Perempuan pada Rabu, (17/5) setelah jaksa menerima salinan putusan banding Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Ambon," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon dilansir Antara, Kamis, 19 Mei.

Odie Orno adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya, sementara Margareta adalah kontraktor pengadaan barang dan jasa yang divonis 1,4 tahun penjara dan dipotong masa tahanan kota oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon dan diperkuat dengan putusan banding Hakim Tipikor Kantor Pengadilan Tinggi setempat.

Menurut dia, Margaretha merupakan pihak ketiga yang menjabat Direktur CV. Tri Putra Fajar dan terlibat dalam proyek pengadaan empat unit "speedboat".

Sementara satu terdakwa lain atas nama Rego Kontul selaku PPTK masih melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung setelah dirinya dijatuhi hukuman satu tahun dan dua bulan penjara di pengadilan tipikor tingkat pertama dan kedua.

Dia mengatakan upaya banding dilakukan JPU Kejati Maluku setelah adanya putusan majelis hakim tipikor tingkat pertama selama 1,4 tahun penjara sementara JPU menuntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Odie Orno yang merupakan adik kandung Wagub Maluku ini bersama Margaretha dan Rego Kontul dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.