Bagikan:

JAKARTA - Terpidana Edy Pattisahusiwa di kasus korupsi Dana Desa 2018-2019 Negeri Sirisori Islam di Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku dieksekusi ke Lapas Ambon.

Edy yang merupakan Raja (kades) Sirisori Islam dijebloskan penjara setelah permohonan kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA) RI. Edy sebelumnya berstatus tahanan kota sejak 12 Oktober 2022

"Eksekusi dilakukan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print--105/Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024," kata Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Ahmad Birawa di Ambon, Selasa 30 Juli, disitat Antara.

Menurut dia, hasil dari putusan MA Nomor 4948 K/Pid.Sus/ 2023 menyatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua (Malteng) kemudian melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 38/Pid.Sus TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 6/PID.SUS-TPK/2023/PT.AMB tanggal 8 Mei 2023 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4948 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

Yang bersangkutan dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selanjutnya terpidana akan dipidana selama lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp581.826.060 yang dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp11.500.000 sehingga yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp570.326.060.

Bila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.