BANDA ACEH - Terpidana kasus korupsi Darmili, yang merupakan mantan bupati Simeulue, membayar uang kerugian negara Rp595 juta kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeuleu terkait korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).
Kepala Kejari Simeulue R. Hari Wibowo mengatakan pengembalian uang oleh Darmili, yang masih menjalani hukuman penjara, merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).
"Uang sebanyak Rp595 juta tersebut diserahkan Afridawati, istri terpidana Darmili, kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Simeulue. Besaran uang pengganti tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI," kata Hari dikutip Antara, Jumat, 3 Juni.
Dalam putusan MA menyebutkan jika terpidana tidak membayar uang pengganti, maka satu unit rumah di Banda Aceh dan dua unit mobil milik terpidana akan disita dan dilelang.
Namun, Hari mengatakan, mengingat koordinasi dengan kantor lelang negara memakan wakt lama, maka pihak kejaksaan memerintahkan terpidana membayar kerugian negara tersebut, sehingga rumah dan mobil tidak perlu dilelang.
"Dengan dibayarnya kerugian negara, maka rumah dan mobil dikembalikan kepada terpidana, sedangkan hukuman denda Rp200 belum dibayar oleh terpidana Darmili," tambahnya.
BACA JUGA:
Terpidana Darmili divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dalam kasus korupsi penyertaan modal pada PDKS, dengan hukuman empat tahun empat enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, Darmili juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp595 juta.
Darmili dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut, Darmili mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Namun, permohonan banding Darmili ditolak dan kemudian dia mengajukan kasasi ke MA. MA juga menolak permohonan kasasi Bupati Simeulue periode 2002-2007 dan 2007-2012 itu.