JAKARTA - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh melakukan eksekusi terhadap ZA, seorang kontraktor pembangunan Gedung Mobil Barang Pemkab Nagan Raya, Provinsi Aceh ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.
ZA terbukti bersalah terlibat kasus tindak pidana korupsi.
"Eksekusi terpidana ZA kami lakukan terkait tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Mobar Kabupaten Nagan Raya tahun anggaran 2017," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh Achmad Rendra Pratama, dikutip Antara, Minggu.
Achmad Rendra Pratama menjelaskan eksekusi terhadap ZA dilakukan, setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor putusan 5039/K/PID.SUS/2022, menyatakan mengabulkan permohonan kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Putusan kasasi tersebut juga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PT Bna tanggal 2 Maret 2022 dan mengadili sendiri menyatakan terdakwa ZA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp172 juta lebih.
Dalam putusan tersebut juga disebutkan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Rendra menambahkan.
BACA JUGA:
Sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat Achmad Rendra Pratama menjelaskan, sebelumnya terdakwa ZA dituntut oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 3 Februari 2022 dengan tuntutan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagai orang yang melakukan tindak pidana korupsi.
Hal ini sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam tuntutannya JPU Kejaksaan Negeri Nagan Raya juga meminta majelis hakim, agar menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar lebih.
"Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," demikian Achmad Rendra Pratama.