Pengadilan India Hukum Terpidana Teror Bom di Patna: Empat Dihukum Mati, Dua Dipenjara Seumur Hidup
Tempat kampanye Narendra Modi di Gandhi Maidan, Patna, India. (Wikimedia Commons/Heax18)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan National Investigation Agency (NIA) India pada Hari Senin mengumumkan sejumlah hukuman, terhadap sembilan terpidana dalam kasus ledakan serial Gandhi Maidan 2013 di Patna.

Mengutip dari ABP 3 November, empat dari sembilan terpidana telah divonis hukuman mati, dua divonis seumur hidup, dua divonis 10 tahun penjara dan satu divonis 7 tahun penjara.

Empat terpidana yang telah divonis hukuman mati adalah Imtiaz Ansari, Haider Ali alias Black Beauty, Noman Ansari dan Muzibullah Ansari. Sedangkan Umar Sidiqqi dan Azaharuddin Kuresi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara, mereka yang dihukum penjara 10 tahun adalah Ahmed Hussain dan Feroz Aslam. Dan, Iftikhar Alam dijatuhi hukuman penjara 7 tahun, kantor berita IANS melaporkan.

Pengadilan menyatakan bahwa tuduhan penghasutan, persekongkolan kriminal, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dan UAPA yang dilontarkan oleh NIA telah terbukti.

Sebelumnya, pengadilan NIA telah memvonis sembilan terdakwa dalam serangkaian ledakan yang terjadi di Gandhi Maidan Patna pada 27 Oktober 2013. Satu terdakwa Faqeuddin dibebaskan karena kurangnya bukti dan satu lagi adalah anak di bawah umur yang dikirim ke Dewan Kehakiman Anak.

Pada tahun 2013, setidaknya enam bom meledak di Kota Patna selama kampanye Narendra Modi, yang saat saat itu adalah kandidat perdana menteri Partai Bharatiya Janata dan Ketua Menteri Gujarat.

Ledakan itu menyebabkan enam orang tewas dan banyak lainnya terluka. Ledakan pertama terjadi di stasiun kereta api Patna, dan ledakan lainnya di dalam dan sekitar Gandhi Maidan sebelum Modi dan pemimpin lainnya mencapai tempat tersebut.

Kasus ini diambil oleh NIA pada tahun 2013 yang menangkap tersangka dalang Haider Ali pada tahun 2014. Lembar dakwaan diajukan oleh NIA pada tahun 2014. Dan sidang terakhir dari kasus tersebut telah dimulai pada tahun 2018.

Untuk diketahui, sembilan dari tersangka adalah anggota Mujahidin India (IM) dan satu orang terkait dengan Gerakan Mahasiswa Islam India (SIMI).