Oknum Polisi Kurir Sabu 10 Kg dan Puluhan Ribu Ekstasi Divonis Mati
DOK. Antara Foto

Bagikan:

DUMAI - Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram dan 30.566 butir ekstasi dihukum vonis mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Dumai, Riau.

Sidang putusan vonis mati seorang oknum polisi, Rapi Rahmat Hidayat, dan Rizal ini dipimpin hakim Alfonsus Nahak, dan hakim anggota Renaldo Tobing dan Abdul Wahab. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut hukum Kejaksaan Negeri Dumai, Priandi Firdaus dan Roslina.

Sementara dua terdakwa lain berperan sebagai sopir divonis berbeda yaitu penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hendra dan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Riman. Sebelumnya Riman dituntut seumur hidup jaksa penuntut umum Priandi Firdaus.

Atas putusan terhadap empat terdakwa ini jaksa menyatakan pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan terhadap terdakwa dari PN Dumai untuk diserahkan kepada kepala Kejaksaan Negeri Dumai.

"Salinan putusan terhadap keempat terdakwa nantinya akan diserahkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap ke depan dalam mengambil upaya hukum terhadap putusan majelis hakim," kata Firdaus dikutip Antara, Rabu, 30 September.

Penuntut umum berharap putusan itu bisa menjadi contoh kepada masyarakat dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang nekat mengedarkan barang haram perusak generasi muda ini.

"Hukuman ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak berbuat melanggar hukum dan bermain main dengan narkoba, agar Dumai bersih dari peredaran narkoba," katanya.