Riwayat Pelakor di Batavia: Perzinaan dengan Hukuman Kejam dan Diskriminatif Belanda
Ilustrasi hukuman gantung di Batavia (Sumber: Commons Wikimedia)

Bagikan:

JAKARTA - Jejak perzinaan perebut laki orang atau pelakor telah hadir sejak zaman kongsi dagang Belanda, VOC. VOC, lewat Dewan Gereja menerapkan aturan tegas kepada pezina bukan Eropa. Pelakor bahkan disamakan dengan penjahat kelas kakap. Hukuman bagi pelakor begitu kejam. Pemerintah kolonial di Nusantara bertindak sebagai penjajah sekaligus polisi moral. Urusan berahi, salah satunya.

Sejak penaklukan Jayakarta –kemudian jadi Batavia– oleh VOC 1619, pemerintah kolonial Belanda mulai berbenah. Selain pembenahan dalam segi monopoli sumber daya alam, Gubernur Jenderal VOC yang pernah menjabat dua kali (1619-1623 dan 1627-1629) Jan Pieterszoon Coen turut membenahi masalah moral orang Eropa (Belanda) di negeri koloni.

Tujuannya agar segala macam kelakukan pejabat VOC yang tak sesuai norma-norma gereja –mabuk dan zina-- dapat diberantas. Orang Eropa dibebankan kewajiban menjadi teladan untuk kehidupan lebih bermartabat di Negeri Koloni.

Dewan Gereja Batavia pun banyak berperan. Mereka mengawasi, menegur, melarang, dan menghukum jika ada pejabat yang melakukan pelanggaran norma-norma. Sejarawan Belanda, Hendrik E. Niemeijer mengungkap, banyak pelanggaran, kasus pelanggaran seksual yang paling banyak ditemukan.

Pada 1672 saja, kasus pelanggaran seksual yang dilakukan oleh laki-laki mencapai 90 kasus. Sedang wanita mencapai 204 kasus. Total ada 294 kasus yang membuat pelanggaran seksual memuncaki daftar pelanggaran Dewan Gereja, dibanding kasus kemasyarakatan, rumah tangga, dan gerejawi.

“Dalam sumber kami, yaitu buku risalah rapat Dewan Gereja, pelanggaran dibidang seksual lazim ditulis: Praktek PSK, percabulan, dan pergundikan serta perselingkuhan. Menarik untuk diperhatikan bahwa separuh dari pelanggaran di bidang seksual itu melibatkan para budak lelaki dan perempuan, atau orang-orang dengan nama Asia. Separuhnya lagi melibatkan orang-orang dengan nama kaum mardiker,” ujar Hendrik E. Niemeijer dalam buku Batavia Masyarakat Kolonial Abad XVII (2012).

Stadhuis, kini Museum Sejarah Jakarta, tempat eksekusi mati terdakwa kejahatan (Sumber: geheugen.delpher.nl)

Namun, jumlah mereka yang asli Belanda sangat sedikit, sekitar 10 persen saja. Dewan Gereja tampaknya banyak menyorot masalah pelanggaran seksual di antara warga mardiker dan para budak. Sementara Eropa yang juga melakukan hal yang sama tidak terlalu dihiraukan.

Perilaku tak adil itu terlihat pada hukuman yang diberikan. Jikalau pelanggaran seksual dilakukan oleh mereka dari kalangan budak atau mardjiker --budak yang dibebaskan, hukuman berat akan menanti. Beda hal dengan warga Belanda. Mereka mendapat banyak pengecualian.

Kalaupun Dewan Gereja berani memberi hukuman pada warga Eropa yang telah melakukan pelanggaran di bidang seksual, mereka akan mengambil keputusan dengan hati-hati. Minimal sebuah keputusan cermat itu membuat orang yang bersangkutan tak kehilangan muka atau tidak dipergunjingkan di kemudian hari.

“Di luar Batavia pelaksanaan disiplin lebih sulit karena jumlah orang Eropa sedikit. Juga kemungkinan-kemungkinan pendeta untuk mengenakan hukum siasat terbatas karena ia tergantung dari para petugas VOC setempat. Kadang kala didengar mengenai seorang pendeta yang dipenjarakan atau dipecat (oleh VOC) karena berani menegur petugas VOC,” tulis Christiaan de Jonge dalam buku Apa Itu Calvinisme? (1998).

Hukuman para pelakor

Stadhuis (kini: Museum Sejarah Jakarta), tempat eksekusi mati terdakwa kejahatan | geheugen.delpher.nl

Bukti hukum Dewan Gereja Belanda berat sebelah hadir dalam kasus seorang Belanda bernama Maria Harmste. Maria kala itu didakwa melakukan perzinahan dengan membawa seorang kekasih masuk ke dalam rumahnya.

Dewan Gereja kemudian bertindak hati-hati. Sebelum mendakwa, Dewan Geraja mengumpulkan bukti-bukti dari tetangga Maria. Kendati demikian, dalam pembelaan Maria, ia mengajukan rekes (permohonan) dan minta ditunjukkan bukti siapa yang membuat tuduhan.

Dewan Gereja yang enggan menunjukkan bukti jadi jalan Maria bebas dari tuduhan sebagai pelakor. Perlakuan berbeda justru didapat oleh mereka yang bukan Eropa. Catrina Casembroot dan mereka yang berdarah Asia pada 1639 jadi contoh nyatanya.

Catrina adalah janda dari mendiang Nicolaes Casembroot, pedagang mardijker Batavia. Catrina dituduh melakukan perzinahan dengan beberapa laki-laki. Dalam tuduhan itu, Catrina dianggap telah melakukan pelanggaran seksual, baik ketika sang suami masih hidup maupun setelah meninggal. Tambah parah lagi, ketika catrina dituduh mencuri dengan memanfaatkan anak-anak perempuan dari para budaknya.

Hukuman mati di depan Stadhuis atau Balai Kota (Sumber: Wikimedia Commons)

“Selain itu, Catrina juga dituduh menggunakan sihir, jampi-jampi, serta ramuan minuman untuk memaksa para laki-laki memenuhi hasrat seksualnya. Bahkan, ia juga dituduh sebagai otak kejahatan dengan memerintahkan, mengizinkan, menyetujui untuk meracuni orang lain. Salah seorang korban diantaranya adalah Jan Scholten, seorang tukang cukur di Batavia. Nyawa Jan akhirnya tak tertolong. Ia merenggang nyawa. Korban lain adalah seorang perempuan Belanda, Grietgen Barthomoleus, istri Andries Cramers, kurir Dewan Legislatif kota. Meskipun menelan racun yang diberikan atas perintah Catrina, nasibnya selamat,” imbuh Achmad Sunjayadi dalam buku [Bukan] Tabu di Nusantara (2018).

Tak cuma Catrina. Seorang perempuan pribumi, Annika da Silva yang juga istri serdadu VOC, Leendert Jacobs dijatuhkan tuduhan sebagai pelakor. Ia dituduh berzina dengan beberapa laki-laki ketika suaminya masih hidup. Apalagi, Annika tampak memaksa para laki-laki itu berhubungan seksual dengan mantra dan minuman pekasih. Lebih lagi, Annika dituduh telah berusaha meracuni suaminya sendiri.

“Pada 1639 terjadi eksekusi terhadap empat wanita dengan tuduhan perzinahan dan guna-guna. Catrina Casembroot dibenamkan hingga mati dalam tong berisi air. Janda muda ini dituduh melakukan perzinahan baik ketika suaminya masih hidup maupun setelah meninggal dunia. Sementara tiga orang wanita lainnya (termasuk Annika da Silva) dalam pengadilan diputuskan akan diikat pada tiang. Kemudian satu persatu akan dicekik sampai mati. Kemudian dicap pada wajah mereka serta disita semua harta milik mereka,”tutup Alwi Shahab dalam buku Saudagar Baghdad dari Betawi (2004).

*Baca Informasi lain soal SEJARAH NUSANTARA atau baca tulisan menarik lain dari Detha Arya Tifada.

MEMORI Lainnya