Bagikan:

MEDAN - Pria berinisial TVH (35) ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Sibolga, Sumatera Utara. T mencabuli bocah berusia 14 tahun.

Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, mengatakan berdasarkan bukti dan pengakuan korban, perbuatan cabul sodomi ini dilakukan pelaku sejak Oktober 2020. Pencabulan dilakukan di kos tersangka.

"Tersangka memberi uang sekitar R 2.000 sampai dengan Rp5.000 terhadap korban," ujar Iptu Sormin, Selasa, 19 Oktober. 

Iptu Sormin mengatakan, pencabulan diketahui setelah korban bercerita ke ibunya pada Sabtu, 2 Oktober. Merasa tidak senang, sang ibu melaporkan kejadian ini ke Polres Sibolga. Pada Jumat, 8 Oktober, polisi menangkap tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku perbuatan yang telah dilakukan sudah lebih dari 1 kali, pertama awal bulan Oktober 2020 pukul 11.00 WIB, di kamar kos tersangka dan terakhir September 2021," sambung Iptu Sormin. 

Tersangka melakukan pencabulan karena sudah lama menyukai sesama jenis. "Perbuatan dilakukan tersangka sebagai pemuas hawa nafsu, karena sejak sekolah di SLTA, tersangka menyukai teman sejenis," kata Sormin. 

Tersangka  dengan Pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang  Perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun,” sebut Iptu Sormin.