Bagikan:

MEDAN - Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap peredaran 16 kilogram sabu. Sebelas orang tersangka ditangkap, satu orang di antaranya ditembak mati karena melawan.

"Ini adalah modus baru, para pelaku menyimpan di dalam sepatu dan paket yang dibungkus kado mengingat saat ini menjelang perayaan natal," ujar Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin kepada wartawwan di RS Bhayangkara, Medan, Kamis 17 Desember.

Martuani menjelaskan, pada 6 Desember, polisi menangkap seorang tersangka berinisial M di Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan M, polisi mengamankan 2 kg barang bukti sabu yang dibungkus plastik teh hijau. 

Dari situ, polisi terus melakukan pengembangan hingga berhasil mendapatkan 11 pelaku. Seorang tersangka mendapatkan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan di amankan. 

"Dengan barang bukti narkotika seluruhnya seberat 16 kilogram.  Ada 2 kelompok jaringan yaitu kelompok khusus Riau-Sumut dan jaringan Aceh-Medan yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Sumut," ujar Martuani.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika.