Bagikan:

BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan memastikan siap menghadapi sengketa hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 di Mahkamah Konsitusi (MK).

Menurut Ketua KPU Kalsel Sarmuji, bila ada pasangan calon yang tidak menerima hasilnya, dipersilakan menempuh jalur MK.

"Tapi kita tetap berdoa, mudah-mudahan rapat pleno ini cepat selesai, lancar tanpa ada yang keberatan, namun jika ada yang keberatan silahkan setelah usai ini 3x24 jam hari kerja menggugat ke MK," ujarnya dikutip Antara, Kamis, 17 Desember.

KPU ditegaskan Sarmuji akan menyiapkan jawaban apa yang disengketakan pihak yang keberatan atas hasil rekapitulasi yang ditetapkan.

"Akan kita buktikan dan jawab apa saja yang disengketakan, tim kami sudah siap," kata dia.

Menurut Sarmuji, jika terjadi sengketa ke MK, tentunya penetapan pemenang Pilkada Kalsel akan ditunda, hingga ada keputusan MK secara resmi.

"Bagaimana putusan MK, apakah ditolak atau lakukan apa akan kita laksanakan, selambatnya 5 hari sesudah putusan MK tersebut," papar Sarmuji.

Namun jika tidak ada gugatan, dalam tiga hari setelah rapat pleno ini selesai, pasangan calon yang mendapatkan suara tertinggi akan diterapkan.

Pilkada Kalsel diikuti dua pasangan calon, yakni, nomor urut 1 adalah pasangan H Sahbirin Noor dan H Muhidin, kemudian nomor urut 2 adalah Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat.

Dari data per pukul 12.32 WIB,Sahbirin atau Paman Birin untuk sementara unggul dengan 50,3 persen. Sedangkan cagub Denny Indrayana meraup suara 49,7 persen. KPU dalam situsnya menyebut data sementara ini merupakan penghitungan dari 8.663 TPS dari 9.069 TPS.