MEDAN - Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap seorang pria, warga Desa Tanjong Glumpang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, bernama Irwansyah alias Wan (31) di Medan. Pria ini ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu seberat 1 Kg.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan itu bermuka saat petugas dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi kalau ada pengiriman narkoba dari Malaysia ke Kota Medan.
"Dari informasi ini kemudian, tim melakukan penyelidikan," sebut Kombes Hadi, Senin 13 Maret.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi jika barang haram itu dibawa seorang penumpang bus.
"Lalu tim bergerak ke salah loket bus di Jalan Ringroad Medan," jelasnya.
Saat tiba di lokasi, polisi langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Polisi menemukan sabu-sabu dari sebuah tas sandang pelaku.
"Sabu-sabu itu dibungkus kemasan teh China warna hijau yang seberat 1 Kg," ujarnya.
Pelaku mengaku jika dirinya seorang pria di Malaysia yang disebut Cek Di membawa barang haram itu ke Kota Medan.
"Cek Di menyampaikan kepada pelakui nanti ada yang menghubunginya bernama Cek Mat. Lalu Cek Mat menyuruh pelakui menerima narkotika jenis sabu di Telok Panglima Garang, Selangor, Malaysia oleh orang suruhannya," katanya.
BACA JUGA:
Kepada polisi, pelaku beralasan jika desakan ekonomi yang membuat dirinya nekat membawa barang haram itu. Pelaku, dijanjikan akan menerima upah sebesar 3.000 Ringgit Malaysia jika mau menuruti perintah itu.
"Tersangka telah menerima upah dari Cek Di sebesar 3.000 Ringgit Malaysia atau Rp 10.200.000," sebutnya.
Kombes Hadi menyebutkan kepolisian saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan tersangka.
"Cek Di dan Cek Mat masih dalam pengejaran," ujar dia.