Bagikan:

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kg dan 10.345 butir ekstasi asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh.

“BNN kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Wayan Sugiri dilansir ANTARA, Jumat, 20 September.

Dari pengungkapan kasus ini, BNN mengamankan 3 (tiga) orang tersangka, yaitu AI, LAH, dan FA, dengan barang bukti narkotika sebanyak 15.001,6 gram sabu dan 10.345 butir ekstasi.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat hingga tim BNN mengamankan seorang pria berinisial AI ketika melintas menggunakan kendaraannya di Jl. Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kec. Sei Lapan Kab. Langkat, Sumatera Utara.

Tersangka AI kedapatan membawa 15.001,6 gram atau 15 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh China dan disimpan dalam karung bertuliskan “Pupuk SP-26”.

“Setelah disembunyikan di dalam sebuah tas yang ia bawa menggunakan kendaraannya,” ucap Sugiri.

Berdasarkan pengakuan AI, BNN memperoleh keterangan narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia ambil di lorong tepi jalan Prof. A Majid Ibrahim Kota Langsa, Aceh, dari seseorang berinisial LAH.

Pada hari yang sama, tim BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan LAH di sawah belakang rumah yang beralamat di Dusun Setia Bakti Desa Lhok Banie Kec. Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.

“Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah milik LAH tersebut, tim BNN menemukan dua bungkus kemasan teh China yang di dalamnya terdapat 10.345 butir jenis ekstasi dengan berat neto 3.021,8 gram,” ujar Sugiri.

Bungkusan teh China berisi ekstasi tersebut disimpan LAH dalam karung bertuliskan “Cap Melati Dua” yang disembunyikan di dalam mesin cuci.

Dalam pemeriksaan, tersangka LAH memberikan keterangan ekstasi yang ditemukan oleh BNN di rumahnya tersebut dipesan oleh seseorang berinisial FA.

Kemudian, pada Sabtu (24/8), sekitar pukul 08.00 WIB, tim BNN berhasil mengamankan FA di ruko yang berada di Dusun Rukun Kel. Blang Kec. Langsa Kota, Aceh.

“Tersangka FA mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi yang berada di rumah LAH adalah miliknya yang ia titipkan untuk disimpan di rumah LAH,” ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.